BERITA ACARA
Pada hari ini, Kamis, tanggal 8 September 2005 bertempat di Hotel Aston Jl. Senen Raya Jakarta Pusat.
Team Perumus AD - ART pada Musyawarah Nasional Ke-5 Radio Antar Penduduk Indonesia telah menyelesaikan pembahasan dan merumuskan Tugas pokok dan Fungsi jajaran kepengurusan dalam struktur yang baru ini, memberikan kosideran kebijakan pada RAPI Pusat dalam penerbitan KTA serta penyempurnaan redaksional AD / ART RAPI Hasil Munas V Th 2005 sebagai berikut
ANGGARAN DASAR–ANGGARAN RUMAH TANGGA RAPI
MUNAS V Ciawi Bogor Jawa Barat - 2005
ANGGARAN DASAR
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan, dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk. Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang tersusun dalam suatu Anggaran Dasar.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia yang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini selanjutnya disebut dan disingkat RAPI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
RAPI Pusat berkedudukan di Ibukota negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
RAPI didirikan pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
SIFAT
- RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
- RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
ASAS
RAPI berazaskan Pancasila.
Pasal 6
TUJUAN dan FUNGSI
- Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, mempunyai disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dan berwatak sosial dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
- Membantu pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air.
- RAPI dalam kegiatan komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah nusantara sebagai satu kesatuan
BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
KODE ETIK
Anggota RAPI berjiwa Patuh, Jujur, Santun, Tenggang Rasa dan Bertanggung Jawab.
BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
PEMBINAAN
- Membina anggota taat terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi.
- Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan keterampilan anggota dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat.
- Meningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan manajemen organisasi.
Pasal 9
KEGIATAN
- Menunjang program Pemerintah dalam pembangunan nasional, membantu memelihara ketertiban keamanan serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)
- Membantu pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat.
- Membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.
- Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah dan Organisasi RAPI.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI
SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas :
- RAPI Pusat
- RAPI Daerah
- RAPI Wilayah
- RAPI Lokal
Pasal 13
KEKUASAAN ORGANISASI
Kekuasaan organisasi terdiri atas :
- Musyawarah Nasional
- Pengurus Pusat
- Musyawarah Daerah
- Pengurus Daerah
- Musyawarah Wilayah
- Pengurus Wilayah
- Musyawarah Lokal
- Pengurus Lokal
Pasal 14
KEPENGURUSAN ORGANISASI
1. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal, terdiri atas :
a. Dewan Pembina.
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c. Pengurus
2. Dewan Pembina adalah unsur pemerintah.
3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat adalah unsur Perorangan organisasi
4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pengurus
Pusat/DaerahWilayah/Lokal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
- Atribut Organisasi RAPI terdiri dari Bendera, Logo, Lagu Mars, KTA dan Pakaian Seragam.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut RAPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Musyawarah organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional/Daerah/Wilayah/Lokal.
2. Rapat-Rapat Organisasi terdiri atas :
a. Rapat Kerja Nasional/Daerah/Wilayah.
b. Rapat Paripurna Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal.
c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal.
d. Rapat KordinasiPusat/Daerah/Wilayah/Lokal.
3. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat-Rapat
Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Iuran anggota
3. Kontribusi dari badan usaha yang didirikan oleh Organisasi
4. Sumbangan sukarela
5. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
BAB XI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980, selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-1 di Solo tanggal 25 Maret 1984 , Konggres ke-2 selaku MUNAS RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987, MUNAS RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993, MUNAS RAPI ke-4 tanggal 30 Januari 2000 di Denpasar, dan MUNAS RAPI ke-5 Tanggal 20 – 21 Mei 2005 di Ciawi, Bogor.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK RAPI
1. Anggota RAPI Patuh
Anggota RAPI harus Patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan
yang berlaku.
2. Anggota RAPI berjiwa Jujur
Anggota RAPI harus Jujur dalam berprilaku dalam komunikasi
3. Anggota RAPI berjiwa Santun
Anggota RAPI harus Santun dalam berkomunikasi
4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
Anggota RAPI harus memiliki Tenggang rasa terhadap sesama
5. Anggota RAPI bertanggung jawab
Anggota RAPI harus memiliki rasa Bertanggung jawab
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Organisasi yang memilki izin komunikasi (KRAP dan IPPKRAP).
Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA
1. Mengajukan permohonan menjadi anggota RAPI sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dan oleh organisasi diberikan KTA dan NIA.
2. Bagi anggota yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib memiliki izin
yang dikeluarkan oleh Pemerintah (IKRAP).
3. Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan di tingkatan
masing-masing.
Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan oleh RAPI Pusat dan ditandatangani oleh Ketua Umum berdasarkan atas usul Ketua Daerah.
Pasal 5
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)
Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan Pengurus Daerah.
Pasal 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan.
Pasal 7
PERPANJANGAN IZIN dan KTA
1. Bagi Anggota RAPI yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib
memperpanjang izin komunikasinya (IKRAP dan IPPKRAP).
2. Masa berlaku KTA sama dengan masa berlaku IKRAP dan IPPKRAP dan
diperpanjang apabila masa berlakunya telah berakhir.
Pasal 8
PEMBERHENTIAN
1. Anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus apabila melanggar AD / ART dan
Peraturan Perundang-Undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum.
2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan Anggota diatur oleh PO
(Peraturan Organisasi)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1. Mengikuti kegiatan Organisasi
2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus
4. Meningkatkan pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta
mengikuti program-program pendidikan dan kaderisasi yang diselengggarakan oleh
pengurus.
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi stasiun Komunikasi
Radio Antar Penduduk (KRAP).
3. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
4. Menghadiri Undangan Rapat.
5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
6. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio
dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
1. Dewan Pembina RAPI Pusat :
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Perhubungan
c. Menteri Komunikasi dan Informatika
d. Menteri Sosial
e. Menteri Kesehatan
f. KA POLRI
2. Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat; Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan
Pengurus Pusat, Mantan Ketua Daerah, dan Para pakar yang ahli dibidangnya
3. Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat bersifat kolektif, dalam urusan administratif
DPO dibantu Sekretariat RAPI Pusat
4. Pengurus Pusat
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Umum
f. Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Bendahara Umum
i. Wakil Bendahara
Departemen – departemen :
§ Departemen : Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
§ Departemen : Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
§ Departemen : Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS DAERAH
1. Dewan Pembina RAPI Daerah :
a. Gubernur Provinsi
b. Unsur Pimpinan Daerah provinsi (USPIDA Provinsi)
c. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan sosial
d. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan Organisasi
kemasyarakatan
e. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan kesehatan
f. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan komunikasi radio
2. Dewan Pertimbangan Organisasi Daerah
a. Dewan Pertimbangan Organisasi Daerah; Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari
Mantan Pengurus Daerah, Mantan Ketua Wilayah dan Para pakar yang ahli
dibidangnya
b. Pertimbangan Organisasi Daerah bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu
Sekretariat RAPI Daerah
3. Pengurus Daerah
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Biro-Biro :
§ Biro Organisasi dan Koordinasi Antar Wilayah
§ Biro Pendidikan dan Kaderisasi
§ Biro Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Humas
4. Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di daerah
masing-masing
Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS RAPI WILAYAH
1. Dewan Pembina RAPI Wilayah :
a. Bupati/Walikota
b. Unsur Pimpinan Daerah kabupaten/kota (USPIDA kabupaten/kota)
c. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial
d. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan
Organisasi kemasyarakatan
e. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan
kesehatan
f. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan
komunikasi radio
2. Dewan Pertimbangan Organisasi Rapi Wilayah
a. Dewan Pertimbangan Organisasi Wilayah; Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari
Mantan Pengurus Wilayah, mantan Ketua Lokal dan para pakar yang ahli
dibidangnya
b. Dewan Pertimbangan Organisasi Wilayah bersifat kolektif, dalam urusan
administratif dibantu Sekretariat RAPI Wilayah
3. Pengurus RAPI Wilayah
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
Bagian-Bagian :
§ Bagian Organisasi dan Kordinasi Antar Lokal
§ Bagian Pendidikan dan Kaderisasi
§ Bagian Program, Hubungan Antar Lembaga dan Humas
4. Susunan Pengurus tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di-
wilayah masing-masing
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS LOKAL
1. Dewan Penasehat Lokal
a. Camat
b. Unsur Pimpinan Kecamatan
c. Senior-senior dari Lokal
2. Pengurus Lokal
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
Seksi-Seksi :
§ Seksi Organisasi dan Personalia
§ Seksi Pendidian dan Kaderisasi
§ Seksi Progam dan Keanggotaan
3. Susunan Pengurus tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di-
lokal masing-masing
Pasal 15
KRITERIA PENGURUS
1. Persyaratan Umum Pengurus :
a. Anggota RAPI.
b. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Bersedia menjadi Pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
b. Bersedia untuk Berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama priode
kepengurusannya.
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI
d. Berwawasan Nasional
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
b. Berdomisili tetap di Ibukota Provinsi/ Kabupaten/Kota/Kecamatan dan sekitarnya
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI.
4. Kriteria Dewan Pertimbangan Organisasi
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/ Kotamadya dan
sekitarnya.
c. Pernah menjadi Pengurus RAPI.
5. Kriteria Dewan Penasehat Lokal
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
b. Berdomisili tetap di Kecamatan dan sekitarnya.
6. Bagi Propinsi/Kabupaten/Kotamadya yang belum memungkinkan jumlah anggotanya
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PERTIMBANGAN ORGANISASI
untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan
dengan peraturan/kegiatan organisasi di tingkat Pusat/Daerah/Wilayah.
2. Dewan Penasehat Lokal memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan
pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/kegiatan organisasi
di tingkat Lokal.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala
kegiatan organisasi sehari-hari.
2. Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat
dibawahnya, kecuali Pengurus Lokal langsung membina anggotanya.
Pasal 18
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus Pusat, bertanggung jawab kepada MUNAS.
2. Pengurus Daerah, bertanggung jawab kepada MUSDA dan Pengurus Pusat.
3. Pengurus Wilayah, bertanggung jawab kepada MUSWIL dan Pengurus Daerah.
4. Pengurus Lokal, bertanggung jawab kepada MUSLOK dan Pengurus Wilayah
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 19
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
organisasi.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
b. Menetapkan AD dan ART.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional.
d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
b. Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada
hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Daerah.
d. Keputusan MUNAS diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal
tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara
terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta
yang memiliki hak suara.
e. MUNAS dalam keadaan khusus disebut MUNAS Luar Biasa, hanya dapat
diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
kepengurusan Daerah.
4. Peserta Musyawah Nasional :
a. Utusan Daerah 3 (tiga) orang.
b. Peninjau Daerah 3 (tiga) orang
c. Pengurus Pusat.
d. Dewan Pembina Organisasi Pusat.
e. Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat
f. Undangan
Pasal 20
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
organisasi Daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah
b. Menetapkan Program Kerja Daerah, yang merupakan penjabaran Program
Kerja Nasional.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
b. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Wilayah.
d. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut
tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak,
yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak
suara.
4. Musda dalam keadaan khusus disebut Musda Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan
atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Wilayah.
5. Peserta Musda :
a. Utusan Wilayah 3 (tiga) orang.
b. Peninjau Wilayah 3 (Tiga) orang
c. Pengurus Daerah.
d. Dewan Pertimbangan Organisasi Daerah.
e. Pengurus Pusat.
f. Undangan.
6. Bagi Daerah yang belum memiliki Wilayah, Peserta Musda adalah seluruh Anggota
Daerah
Pasal 21
MUSYAWARAH WILAYAH
1. Musyawarah Wilayah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
organisasi Wilayah.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
b. Menetapkan Program Kerja Wilayah, yang merupakan penjabaran Program
Kerja Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
b. Muswil diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Lokal.
d. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut
tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak,
yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki
hak suara.
e. Muswil dalam keadaan khusus disebut Muswil Luar Biasa, hanya dapat
diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
kepengurusan Lokal.
4. Peserta Muswil :
a. Utusan Lokal 3 (tiga) orang.
b. Peninjau Lokal 3 (tiga) orang
c. Pengurus Wilayah.
d. Dewan Pembina Organisasi Daerah
e. Pengurus Daerah.
f. Undangan.
5. Bagi Wilayah yang belum memiliki Lokal, Muswil adalah Musyawarah Anggota
Pasal 22
MUSYAWARAH LOKAL
1. Musyawarah Lokal merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan
organisasi Lokal.
2. Wewenang Musyawarah Lokal :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengurus Lokal.
b. Menetapkan Jadwal Kegiatan, yang merupakan penjabaran Program Kerja Wilayah.
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal.
3. Penyelenggaraan Musyawarah Lokal :
a. Musyawarah Lokal diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
b. Muslok diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah anggota.
d. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut
tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu
disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Muslok dalam keadaan khusus disebut Muslok Luar Biasa, hanya dapat
diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota lokal.
4. Peserta Muslok :
a. Seluruh Anggota Lokal.
b. Pengurus Lokal.
c. Penasehat Lokal.
d. Pengurus Wilayah.
e. Undangan
Pasal 23
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan organisasi.
2. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus setingkat diatasnya, kecuali
MUNAS Luar Biasa, atas persetujuan Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat.
3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada
ketentuan Musyawarah sesuai tingkat Badan organisasi
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 24
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja hasil
musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah
berikutnya.
2. Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 25
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
2. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Dewan Pertimbangan Organisasi Pusat.
c. Utusan Daerah yang mendapat mandat
d. Undangan dan nara sumber.
Pasal 26
RAPAT KERJA DAERAH
1. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
2. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah.
b. Dewan Pertimbangan Organisasi Daerah.
c. Utusan Wilayah, yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Wilayah.
d. Undangan dan nara sumber
Pasal 27
RAPAT KERJA WILAYAH
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
2. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
a. Pengurus Wilayah.
b. Dewan Pertimbangan Organisasi Wilayah.
c. Utusan Lokal, yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Lokal.
d. Undangan dan atau nara sumber.
Pasal 28
RAPAT PARIPURNA
1. Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan
pelaksanaan program kerja.
2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
a. Pembina Pusat
b. Pengurus Pusat
c. Pertimbangan Organisasi Pusat.
d. Pengurus Daerah yang terkait dengan materi pokok rapat.
4. Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh :
a. Pembina Daerah
b. Pengurus Daerah.
c. Pertimbangan Organisasi Daerah.
d. Pengurus Wilayah yang terkait dengan materi pokok rapat.
e. Pengurus Pusat sebagai nara sumber.
5. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh :
a. Pembina Wilayah
b. Pengurus Wilayah.
c. Pertimbangan Organisasi Wilayah.
d. Pengurus Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat.
e. Pengurus Daerah sebagai nara sumber.
6. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh :
a. Penasehat Lokal
b. Pengurus Lokal.
c. Anggota yang terkait dengan materi pokok rapat.
d. Pengurus Wilayah sebagai nara sumber.
Pasal 29
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana
kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh
Pengurus dan Dewan Pertimbangan Organisasi/Dewan Penasehat Lokal.
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Umum/Daerah/
Wilayah/Lokal dan/atau atas usul lebih dari dua Departemen / Bidang/Bagian.
Pasal 30
RAPAT KOORDINASI
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas Pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 31
TATA TERTIB MUSYAWARAH/RAPAT
2. Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan
selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat
Kerja yang bersangkutan
BAB VIII
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk
mencapai mufakat.
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan
dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap keputusan musyawarah dan Rapat bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota
yang dituangkan dalam surat keputusan
Pasal 33
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK
1. Keputusan Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan
dukungan setengah ditambah satu (½ +1) dari jumlah peserta.
2. Tata cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam Tata Tertib
Musyawarah.
BAB IX
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 34
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2. Kepengurusan terdiri atas; Pembina, Pertimbangan, Pengurus dan Penasehat.
3. Pemilihan Ketua Umum RAPI Pusat/Ketua Daerah/Ketua Wilayah/Ketua Lokal
dilakukan pada Musyawarah dan Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur.
4. Tatacara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang
ditetapkan pada sidang Musyawarah.
5. Tata tertib sidang Musyawarah tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
6. Formatur adalah suatu tim yang dibentuk untuk membantu ketua terpilih dalam
menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan
mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang
bersangkutan, terdiri atas :
a. Ketua Umum/Ketua Terpilih.
b. Seorang yang mewakili Pengurus Demisioner.
c. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah
Pasal 35
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1. Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan
mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya.
2. Pengurus Lokal dibentuk melalui Musyawarah Lokal dan dikukuhkan dengan Surat
keputusan oleh Pengurus Wilayah.
3. Pengurus Wilayah dibentuk melalui Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan dengan
Surat keputusan oleh Pengurus Daerah.
4. Pengurus Daerah dibentuk melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan oleh Pengurus Pusat.
5. Pengurus Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Nasional dan dikukuhkan
oleh Pembina (Menteri KomInfo).
6. Dalam struktur organisasi RAPI tidak dibenarkan jabatan rangkap. Yang dimaksud
dengan jabatan rangkap diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 36
PEMBINAAN
1. Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah, Pengurus Daerah membina Pengurus
Wilayah, Pengurus Wilayah membina Pengurus Lokal, dan Pengurus Lokal membina
anggotanya.
2. Departemen dikepengurusan Pusat memberikan supervisi atas pelaksanaan tugas
kepada Biro di kepengurusan Daerah. Demikian seterusnya secara ber jenjang sampai
Lokal.
3. Laporan Kegiatan secara berkala dilakukan sebagai bahan untuk pembinaan organisasi.
BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
antar waktu.
2. Rencana Pergantian Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus, baik berupa
pengisian jabatan kosong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya,
untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
4. Tatacara Pergantian Antar Waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi
BAB XI
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 38
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar Undang Undang Negara
dan Peraturan Pemerintah, AD/ART dan Peraturan Organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
3. Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat di atasnya,
dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi
penjelasan dan/atau pembelaan.
4. Tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 39
PEMBUBARAN
1. RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah nasional yang
khusus diadakan untuk maksud itu.
2. MUNAS Luar Biasa untuk Pembubaran organisasi RAPI hanya sah apabila oleh
sekurang-kurangnya Tiga per empat (3/4) dari Pengurus Daerah seluruh Indonesia.
3. Keputusan pembubaran organisasi RAPI harus disetujui oleh sekurangkurangnya
dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir.
4. Harta kekayaaan dan aset-aset Organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan
kepada lembaga sosial.
5. Tatacara Pembubaran organisasi RAPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 40
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 41
SUMBER DANA
1. Uang Pangkal Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- dibebankan kepada calon
anggota baru, dipungut oleh Pengurus.
2. Iuran Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- per bulan, dipungut sekaligus untuk
masa berlakunya Izin/KTA oleh Pengurus.
3. Alokasi penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Alokasi Lokal : 40%
b. Alokasi Wilayah : 30%
c. Alokasi Daerah : 20%
d. Alokasi Pusat : 10%
4. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 3 kepada
Rekening Giro Pos atas nama organisasi sesuai tingkatnya.
5. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari
sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak
mengikat.
6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.
Pasal 42
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana
keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
3. Posisi keuangan dan asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat
Paripurna.
4. Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan
administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
5. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-
usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 43
LOGO
1. Logo merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk : Bentuk Oval, terdiri atas 2 lingkaran bagian dalam dan luar, dengan
perbandingan 3 : 2.
3. Warna : Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna Putih.
4. Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna Hijau Fluorcent dengan garis hitam.
5. Tulisan : Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah lingkaran bagian dalam.
6. Jenis huruf adalah STOP modifikasi (disesuaikan istilah nama yg ada).
7. Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA diletakkan di atas pada lingkaran
luar, secara simetris dan proporsional mengikuti lingkaran bagian luar.
8. Pada lengkungan bawah dapat diisi nama Daerah atau Wilayah.
Pasal 44
BENDERA
1. Bendera merupakan identitas organisasi.
2. Warna Dasar Bendera RAPI adalah Putih.
3. Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA diletakkan secara simetris dan
proporsional mengikuti lengkungan bagian atas lambang RAPI.
4. Identitas DAERAH atau WILAYAH dan LOKAL dapat diletakkan di bawah logo RAPI.
5. Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu :
a. Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 3 : 5 digunakan untuk Upacara.
b. Segitiga Samakaki dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak.
Pasal 45
LAGU
Lagu resmi organisasi adalah : “MARS RAPI”. Ciptaan : Didiek W. Soedjarwadi, JZ11AGY
Pasal 46
PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps,
rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra organisasi.
2. Penggunaan Pakaian Seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
serta rasa kebersamaan sesama anggota.
3. Pakaian Seragam terdiri atas :
a. Pakaian Seragam Harian ( PSH ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang
bersifat operasional di lapangan.
b. Pakaian Seragam Upacara ( PSU ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang
bersifat seremonial.
4. Warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur
dengan Peraturan Organisasi.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 47
SANKSI
1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran Kode Etik, AD dan ART,
Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi.
2. Sanksi Organisasi berupa : Peringatan, Pemberhentian dari Jabatan, Skorsing dan
Pemberhentian keanggotaan.
3. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada Anggota maupun Pengurus.
4. Tata cara pemberian Sanksi dan Pembelaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Organisasi.
BAB XV
PENGESAHAN AD – ART
Pasal 48
PENGESAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi-Bogor Jawa Barat.
Pasal 49
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 50
PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertamakalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980, selanjutny disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I tanggal 25 Maret 1984 di Solo, Konggres II selaku MUNAS RAPI ke-2 di Cipayung tanggal 29 Nopember 1987, MUNAS RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993, MUNAS RAPI ke-4 tanggal 30 Januari 2000 di Denpasar dan MUNAS RAPI ke-5 Tanggal 22 Mei 2005 di Ciawi-Bogor Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.